Judul : Penipuan
Oleh : Andy Ratmanto, SH / Sekretaris Dekan FEB UMS dan anggota Majelis Hukum, HAM dan KKP Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta
Assalamu alaikum wr wb
Penipuan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menipu atau membohongi pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan atau merugikan korban.
Penipuan bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai bidang, seperti finansial, asuransi, investasi, perdagangan bahkan dalam transaksi sehari-hari.
Berikut adalah beberapa jenis penipuan yang umum terjadi :
1.Penipuan online
Melibatkan email, pesan teks, atau situs web palsu yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau identitas.
2.Skema ponzi
Skema investasi palsu di mana keuntungan bagi investor awal dibayar menggunakan uang dari investor baru, bukan dari keuntungan yang dihasilkan oleh investasi
3.Phishing
Tindakan mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi dengan mengaku sebagai pihak yang sah, misalnya bank atau perusahaan teknologi
4.Penipuan telepon
Panggilan telepon dari orang yang mengaku sebagai otoritas tertentu atau perusahaan yang meminta informasi sensitif atau uang
5.Penipuan jual beli
Penjual yang menawarkan produk atau jasa dengan harga rendah tetapi tidak pernah mengirim barang setelah dibayar.
Menghindari penipuan bisa dilakukan dengan tidak mudah mempercayai penawaran yang terdengar terlalu bagus, selalu memverifikasi sumber informasi, dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi secara online.
Tips menghindari penipuan :
1.Jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
2.Waspadai penawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
3.Pastikan untuk memverifikasi informasi sebelu melakukan transaksi atau memberikan data pribadi.
4.Gunakan sumber resmi atau instansi terpercaya untuk cek ulang identitas pelaku atau tawaran.
Jika anda atau orang di sekitar anda menjadi korban penipuan, maka segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga perlindungan konsumen untuk mengambil langkah hukum yang tepat.
Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang.
Penipuan tidak terbatas pada barang atau uang saja, tetapi bisa juga berupa jasa atau hak. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan dengan cara memperdaya korban.
Penggelapan biasanya terbatas pada barang atau uang yang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah.
Penipuan bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara memperdaya atau menipu korban.Penggelapan bertujuan untuk menguasai barang atau uang yang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Syari’at Islam telah melarang suatu perbuatan-perbuatan
yang bersifat penipuan, pengosapan, penggelapan, perampasan
atau pengancaman serta orang-orang yang berkhianat dan semua
jalan yang menuju kepada kebatilan.
Wassalamu alaikum wr wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar