Oleh : Andy Ratmanto, SH / Anggota Majelis Hukum PDM Kota Surakarta dan Sekretaris Dekan Fakultas Ekonomi dan bisnis UMS
Ekonomi umat melalui masjid merupakan konsep di mana masjid berperan tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat. Berikut adalah beberapa cara masjid dapat berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi umat:
1. *Pengembangan Keterampilan*: Masjid dapat menyelenggarakan pelatihan keterampilan seperti menjahit, bertani, berdagang, dan keterampilan lainnya yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomi jamaah.
2. *Koperasi Masjid*: Pembentukan koperasi masjid dapat membantu menyediakan kebutuhan dasar dengan harga terjangkau dan memberikan pinjaman mikro kepada anggota untuk memulai usaha kecil.
3. *Pasar Masjid*: Mengadakan pasar atau bazaar di area masjid untuk memberikan kesempatan kepada jamaah untuk menjual produk-produk mereka.
4. *Pendidikan dan Pelatihan*: Mengadakan kelas kewirausahaan, manajemen keuangan, dan pendidikan lainnya yang relevan untuk membekali jamaah dengan pengetahuan yang dibutuhkan dalam dunia bisnis.
5. *Dana Sosial dan Zakat Produktif*: Menggunakan dana zakat, infaq, dan sedekah untuk program-program yang produktif, seperti pembiayaan usaha kecil atau pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
6. *Kerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah*: Masjid dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah untuk menyediakan akses pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
7. *Pendirian Unit Usaha*: Masjid bisa mendirikan unit usaha seperti toko sembako, kantin, atau layanan jasa yang dikelola oleh pengurus masjid dengan melibatkan anggota jamaah.
Implementasi ekonomi umat melalui masjid memerlukan kerjasama yang kuat antara pengurus masjid, jamaah, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan demikian, masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat spiritual, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar