MPKSDISOLO.COM - Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, Jum'at (26/1/2024).
Dalam rangka pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, maka dipandang perlu untuk menjabarkan tahapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara, meliputi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan rapat pemungutan suara, pemberian suara di TPS lokasi khusus, pemungutan suara ulang, susulan dan lanjutan, serta pemberian suara dengan sistem noken/ikat dalam bentuk modul pembelajaran.
Modul pembelajaran ini menguraikan tahapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara, meliputi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan rapat pemungutan suara, pemberian suara di TPS lokasi khusus, pemungutan suara ulang, susulan dan lanjutan, serta pemberian suara dengan sistem noken/ikat agar peserta juga dapat memahami, dan mampu melakukan pengecekan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sesuai dengan jenis, jumlah dan peruntukannya. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan pemungutan suara dapat berjalan sesuai dengan prinsip prinsip penyelenggaraan Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar