Waka Humas yang Langganan Jadi master of ceremony (MC)

 


MPKSDISOLO.COM - Latar Belakang, Penyensoran film merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dimana setiap film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film. 

Kebijakan filtrasi, penilaian dan penelitian terhadap konten perfilman sebelum diedarkan dan dipertunjukan merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif film dan mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten perfilman yang bermutu dan berkualitas.

Untuk memastikan bahwa film yang diedarkan untuk dikonsumsi masyarakat adalah film yang layak dan sesuai dengan budaya bangsa serta tidak mengandung unsur-unsur yang bisa merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, maka perlu ada mekanisme sensor terhadap film yang akan diedarkan, dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan perlindungan dan hak untuk memperoleh film yang bermutu.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, berpengaruh besar terhadap peredaran dan pertunjukan film, dimana film saat ini tidak hanya disaksikan melalui layar bioskop dan televisi, namun dapat diakses melalui internet, platform digital dan media sosial. Sehingga akses masyarakat terhadap film semakin mudah, tidak lagi dibatasi oleh tempat dan waktu. Sehingga masyarakat memiliki potensi mengakses konten perfilman yang tidak sesuai dengan klasifikasi usianya. 

Film tentu akan memberikan dampak negatif, bila ditonton tidak sesuai dengan klasifikasi usia, karena film yang diperuntukan bagi orang dewasa tidak akan cocok bila tonton oleh anak-anak. Film yang mengandung pornografi, kekerasan, perjudian, pelecehan, perendahan terhadap harkat dan martabat serta penodaan terhadap agama dan kemanusiaan, tentu akan memberikan dampak buruk bila tidak ada proses penyensoran. 

Lembaga Sensor Film (LSF) menyadari secara penuh, bahwa upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif film tidak hanya cukup dengan kebijakan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Masyarakat dan publik perlu mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film, melalui penguatan fungsi literasi, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton film sesuai dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya. Untuk menguatkan fungsi 2 literasi masyarakat, maka Lembaga Sensor Film berkolaborasi dengan berbagai unsur pemerintah dari mulai unsur lembaga legislatif sampai ke perangkat pemerintah daerah untuk mensosialisasikan Budaya Sensor Mandiri (BSM) yakni gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia sehingga masyarakat dapat menikmati tontonan yang berkualitas, sesuai dengan peruntukan dan terlindungi dari dampak negatif film. 

B. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota Lembaga Sensor Film, 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor Film; 7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 166/O/2021 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas Sekretariat Lembaga Sensor Film; 8. Peraturan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyensoran; dan 

C. TUJUAN Kegiatan ini bertujuan untuk: 1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang literasi perfilman. 2. Meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk memilah dan memilih tontonan film secara mandiri sesuai dengan klasifikasi usianya, sehingga masyarakat terlindungi dari dampak negatif film, dan 3. Menerima masukan dari masyarakat demi peningkatan dunia perfilman.




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Total Tayangan Halaman

Mengenai MPKSDI Solo

Email: mpksdimuhammadiyahsolo@gmail.com

YouTube MPSDI

Cari Blog Ini