MPKSDISOLO.COM - Latar Belakang, Penyensoran film merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009
tentang Perfilman, dimana setiap film yang akan diedarkan dan pertunjukkan wajib
mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film.
Kebijakan
filtrasi, penilaian dan penelitian terhadap konten perfilman sebelum diedarkan dan
dipertunjukan merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari
dampak negatif film dan mewujudkan hak masyarakat untuk mendapatkan konten
perfilman yang bermutu dan berkualitas.
Untuk memastikan bahwa film yang diedarkan untuk dikonsumsi masyarakat adalah
film yang layak dan sesuai dengan budaya bangsa serta tidak mengandung unsur-unsur yang bisa merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, maka perlu ada
mekanisme sensor terhadap film yang akan diedarkan, dengan tujuan agar
masyarakat mendapatkan perlindungan dan hak untuk memperoleh film yang
bermutu.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, berpengaruh besar terhadap
peredaran dan pertunjukan film, dimana film saat ini tidak hanya disaksikan melalui
layar bioskop dan televisi, namun dapat diakses melalui internet, platform digital dan
media sosial. Sehingga akses masyarakat terhadap film semakin mudah, tidak lagi
dibatasi oleh tempat dan waktu. Sehingga masyarakat memiliki potensi mengakses
konten perfilman yang tidak sesuai dengan klasifikasi usianya.
Film tentu akan memberikan dampak negatif, bila ditonton tidak sesuai dengan
klasifikasi usia, karena film yang diperuntukan bagi orang dewasa tidak akan cocok
bila tonton oleh anak-anak. Film yang mengandung pornografi, kekerasan,
perjudian, pelecehan, perendahan terhadap harkat dan martabat serta penodaan
terhadap agama dan kemanusiaan, tentu akan memberikan dampak buruk bila tidak
ada proses penyensoran.
Lembaga Sensor Film (LSF) menyadari secara penuh, bahwa upaya untuk
melindungi masyarakat dari dampak negatif film tidak hanya cukup dengan
kebijakan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Masyarakat dan publik perlu
mendapatkan pendidikan dan pengetahuan terhadap film, melalui penguatan fungsi
literasi, sehingga masyarakat memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menonton
film sesuai dengan klasifikasi usia dan peruntukkannya. Untuk menguatkan fungsi
2
literasi masyarakat, maka Lembaga Sensor Film berkolaborasi dengan berbagai
unsur pemerintah dari mulai unsur lembaga legislatif sampai ke perangkat
pemerintah daerah untuk mensosialisasikan Budaya Sensor Mandiri (BSM) yakni
gerakan memilah dan memilih tontonan sesuai dengan klasifikasi usia sehingga
masyarakat dapat menikmati tontonan yang berkualitas, sesuai dengan peruntukan
dan terlindungi dari dampak negatif film.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang
Lembaga Sensor Film;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39/P Tahun 2020 tentang
Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Anggota Lembaga Sensor
Film,
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2019 tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia
Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran,
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Sensor
Film;
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 166/O/2021 Tahun 2021 tentang Rincian Tugas Sekretariat
Lembaga Sensor Film;
8. Peraturan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
tentang Mekanisme Penyensoran; dan
C. TUJUAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang literasi perfilman.
2. Meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk memilah dan
memilih tontonan film secara mandiri sesuai dengan klasifikasi usianya,
sehingga masyarakat terlindungi dari dampak negatif film, dan
3. Menerima masukan dari masyarakat demi peningkatan dunia perfilman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar