• Pengukuhan

    Pimpinan Daerah Muhammadiyah dalam melaksanakan keputusan Muktamar ke-48 perlu mengangkat Anggota Pimpinan Majelis/Lembaga/Biro untuk menyelenggarakan program, kegiatan, amal usaha, dan membantu bidang-bidang tertentu yang bersifat pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuannya.

  • Serah Terima Pengurus MPK lama Kepada Pengurus MPK Baru

    Agenda : 1. Serah Terima Pengurus MPK lama Kepada Pengurus MPK Baru 2. Menyusun Progam Kerja.

  • Sesuai lampiran SK PDM No 016/KEP/III.O/D/2023

    tentang pengesahan susunan dan pengangkatan anggota majelis, supervisor Prof Dr H Sofyan Anif MSi, Konsultan H Ahmad Sukidi MPd, Ketua Suyanto MPdI, Wakil Ketua 1 Drs H Sukendar MPd, Wakil Ketua 2 Pramuseto Rahman SPd, Sekretaris Abdul Afif Amrullah SPsi, Wakil Sekretaris Fajar Tri Winarno SSos, Bendahara Joko Kendro Maryanto SE, Wakil Bendahara Muhammad Halim Maimun SE MM.

  • K.H. Ahmad Dahlan

    Mendirikan Muhammadiyah pada tanggal 18 Zulhijjah 1330 H, atau bertepatan dengan tanggal 18 Desember 1912. Ahmad Dahlan bernama kecil Muhammad Darwisy lahir pada tahun 1868 di Kampung Kauman Yogyakarta dan meninggal dunia pada tanggal 25 Febuari 1923 dalam usia 55 tahun.

  • Pengembangan Kader

    Muhammadiyah (pada saat berdiri ditulis Moehammadijah) adalah nama gerakan Islam yang lahir di Kauman Yogyakarta tanggal 18 November 1912. Pada saat waktu berdirinya dan mengajukan pengesahan kepada pemerintah Hindia Belanda menggunakan tanggal dan tahun Miladiyah.

Mewujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional Tangguh Berakhlaqul Karimah dan Bangga serta Cinta AUM

 

Mewujudkan Guru dan Tenaga Kependidikan yang Profesional Tangguh Berakhlaqul Karimah dan Bangga serta Cinta AUM, Selasa (10/12/2024)




Share:

Baitul Arqam Jangan Meninggalkan Generasi yang Lemah











Ketua MPKSDI Solo, Suyanto, menyampaikan kaderisasi dalam organisasi pada hakikatnya merupakan totalitas upaya pembelajaran dan pemberdayaan secara sistematis, terpadu, terukur, dan berkelanjutan. Hal itu dalam rangka pembinaan dan pengembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik setiap individu.


"Jangan meninggalkan generasi yang lemah. Baitul Arqam menghidupkan Muhammadiyah dalam keluarga," ujar Suyanto di Grand HAP Solo, Selasa (10/12/2024).







وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا ۝٩

Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya). (An Nisa Ayat 9)


Share:

Muhammadiyah Unggul dan Berkemajuan

Majelis Pendidikan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surakarta menggelar dialog Ideologi, Politik, dan Organisasi (Ideopolitor), di Auditorium ITS PKU Muhammadiyah Surakarta bertajuk Menguatkan Pemahaman dan Komitmen terhadap Nilai-Nilai Dasar Persyarikatn Muhammadiyah, Minggu (8/12/2024).

Memahami ideologi, politik, dan organisasi Muhammadiyah menjadi sebuah keharusan warga persyarikatan terutama pimpinan cabang Muhammadiyah. Hal itu disampaikan Ketua MPKSDI Dr Suyanto.

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 60 peserta terdiri dari unsur Pimpinan Cabang Muhammadiyah Solo Utara, Banjarsari dan Kotta Barat,” kata Suyanto.

Beberapa materi yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi: Arah kebijakan Muhammadiyah Kota Surakarta disampaikan Drs KH Anwar Sholeh MHum; Matriks Key Performance Indikator oleh H Dodok Sartono SE MM Sekretaris PWM Jawa Tengah; Ideologi dan Visi Kebangsaan Muhammadiyah menghadapi tahun Politik Dr H Ari Anshori MAg; Risalah Islam Berkemajuan Prof Dr Sofyan Anif MSi Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta.

“Ini sebagai bentuk praktik ta’awun perguruan Muhammadiyah terhadap persyarikatan Muhammadiyah dan tanggung jawab akademik yaitu terkait Catur Dharma Perguruan Tinggi adalah integrasi empat hal ke dalam pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, seperti Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Al-Islam Kemuhammadiyahan,” beber Wakil Rektor III ITS PKU Muhammadiyah Surakarta, Suyanto.

Tafsir Muhammadiyah kekinian inilah di era industry 4.0 menuju Masyarakat society 5.0 yang melahirkan pandangan Muhammadiyah tentang negara Pancasila sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah.

Terlebih dalam konteks ideologi, politik, dan organisasi. Ideopolitor menjadi forum yang tepat untuk merumuskan seperti apa konsep dan kontribusi Muhammadiyah khususnya persoalan yang terkait dengan ideologi, politik, dan organisasi.

“Ini sangat strategis karena juga memberikan pemahaman tentang dinamika politik nasional dan global serta implikasinya terhadap Muhammadiyah di berbagai level pimpinan, dan penguatan manajemen organisasi dan kepemimpinan Muhammadiyah yang fleksibel dan adaptif di era perubahan. Yang muaranya menumbuhkan dan mewujudkan tiga konsep besar: jamaah, jam’iyah, dan jariyah,” urainya.




Share:

Revitalisasi Gerakan Ranting dan Cabang Muhammadiyah yang Berkemajuan

 

Tawangmangu - Visi Persyarikatan Muhammadiyah. Sebagai gerakan Islam yang berpedoman pada Al-Qur’an dan As-Sunah. Dengan watak tajdid yang dimilikinya, senantiasa istiqomah dan aktif dalam melaksanakan dakwah Islam amal ma’ruf nahi mungkar di segala bidang sehingga menjadi Rahmatan Lil-alamin bagi ummat, bangsa dan dunia kemanusiaan menuju terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang diridhoi Allah SWT dalam kehidupan di dunia ini.


Misi: 
  1. Menegakkan keyakinan tauhid yang murni sesuai dengan ajaran Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW yang disyariatkan sejak Nabi Nuh as hingga Nabi Muhammad SAW.
  2. Memahami agama dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab da menyelesaikan persoalan – persoalan kehidupan yang bersifat duniawi.
  3. Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT yang terakhir untuk umat manusia sebagai penjelasannya.
  4. Mewujudkan amalan – amalan Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat.


Strategi: 
Optimalisasi pelaksanaan program UPP


Pemberdayaan PRM


Pemberdayaan Ortom




Peningkatan mutu AUM



Share:

Penipuan


 Judul : Penipuan

Oleh : Andy Ratmanto, SH / Sekretaris Dekan FEB UMS dan anggota Majelis Hukum, HAM dan KKP Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surakarta

Assalamu alaikum wr wb

Penipuan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menipu atau membohongi pihak lain dengan tujuan memperoleh keuntungan atau merugikan korban.

Penipuan bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai bidang, seperti finansial, asuransi, investasi, perdagangan bahkan dalam transaksi sehari-hari.

Berikut adalah beberapa jenis penipuan yang umum terjadi :

1.Penipuan online

Melibatkan email, pesan teks, atau situs web palsu yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau identitas.

2.Skema ponzi

Skema investasi palsu di mana keuntungan bagi investor awal dibayar menggunakan uang dari investor baru, bukan dari keuntungan yang dihasilkan oleh investasi

3.Phishing

Tindakan mengelabui korban untuk memberikan informasi pribadi dengan mengaku sebagai pihak yang sah, misalnya bank atau perusahaan teknologi

4.Penipuan telepon

Panggilan telepon dari orang yang mengaku sebagai otoritas tertentu atau perusahaan yang meminta informasi sensitif atau uang

5.Penipuan jual beli

Penjual yang menawarkan produk atau jasa dengan harga rendah tetapi tidak pernah mengirim barang setelah dibayar.

Menghindari penipuan bisa dilakukan dengan tidak mudah mempercayai penawaran yang terdengar terlalu bagus, selalu memverifikasi sumber informasi, dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi secara online.

Tips menghindari penipuan :

1.Jangan pernah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

2.Waspadai penawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

3.Pastikan untuk memverifikasi informasi sebelu melakukan transaksi atau memberikan data pribadi.

4.Gunakan sumber resmi atau instansi terpercaya untuk cek ulang identitas pelaku atau tawaran.

Jika anda atau orang di sekitar anda menjadi korban penipuan, maka segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga perlindungan konsumen untuk mengambil langkah hukum yang tepat. 

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang.

Penipuan tidak terbatas pada barang atau uang saja, tetapi bisa juga berupa jasa atau hak. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan dengan cara memperdaya korban.

Penggelapan biasanya terbatas pada barang atau uang yang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah.

Penipuan bertujuan untuk memperoleh keuntungan dengan cara memperdaya atau menipu korban.Penggelapan bertujuan untuk menguasai barang atau uang yang sudah berada dalam penguasaan pelaku secara sah, tetapi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Syari’at Islam telah melarang suatu perbuatan-perbuatan

yang bersifat penipuan, pengosapan, penggelapan, perampasan

atau pengancaman serta orang-orang yang berkhianat dan semua

jalan yang menuju kepada kebatilan.

Wassalamu alaikum wr wb

Share:
Diberdayakan oleh Blogger.

Total Tayangan Halaman

Mengenai MPKSDI Solo

Email: mpksdimuhammadiyahsolo@gmail.com

YouTube MPSDI

Cari Blog Ini